Pada saat kampanye sebagai capres dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji biaya pendidikan dasar akan ditanggung oleh pemerintah sehingga semua anak Indonesia terjamin pendidikan dasarnya. Termasuk meluaskan kesempatan mendapat pendidikan, memperbaiki metodologi pendidikan, meningkatkan mutu guru dan hubungan antara pendidikan dan lapangan kerja serta kesejahteraan guru.
Bahkan, SBY waktu itu juga berkomitmen melakukan berbagai upaya efisiensi untuk menambah anggaran pendidikan. Efisiensi tersebut meliputi anggaran biaya perjalanan, pemberian mobil mewah untuk pejabat negara, alokasi dari belanja barang, dan juga pengaturan pajak yang lebih baik.
Dalam perjalanannya, setelah terpilih sebagai presiden, komitmen Presiden SBY terhadap pendidikan tidak sejalan dengan amanat konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. Selain itu juga melenceng jauh dari janji yang pernah disampaikan dalam kampanye pemilihan presiden 2004 lalu.
Buktinya terlihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disusun oleh Pemerintahan SBY sudah menetapkan pembiayaan pendidikan dalam kurun waktu 2005-2009. Secara jelas RPJM menunjukkan tidak adanya prioritas pada perbaikan pelayanan pendidikan dasar yang masih dihadapkan pada persoalan klasik, seperti tidak meratanya kesempatan, rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan, serta lemahnya manajemen penyelenggaraan pendidikan. Kemudian, RPJM juga tidak menunjukkan komitmen pemerintah untuk melakukan berbagai program pembangunan pendidikan yang dibarengi dengan tekad memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor pendidikan.
Presiden SBY dalam RPJM menetapkan anggaran pendidikan akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 20,1 persen (Rp 65,5 triliun) dari belanja pemerintah. Rencana tersebut (mulai 2006) adalah 12 persen (Rp 33,8 triliun), 14,7 persen (Rp 43,4 triliun), 17,4 persen (Rp 54 triliun) dan 20,1 persen (Rp 65,5 triliun).
Garis kebijakan Presiden SBY sengaja melawan amanat UUD tentang pendidikan. Pelanggaran terhadap konstitusi tersebut sudah dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam sidang pengucapan putusan Perkara 13/PUU-VI/2008, Rabu (13/8) lalu, di Ruang Sidang MK menyatakan seluruh ketentuan UU APBN-P 2008 mengenai anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. Pernyataan MK itu merupakan putusan atas perkara yang diajukan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan sekumpulan guru selaku perorangan tersebut terkait dengan UU No 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU APBN-P 2008), dengan rasio anggaran pendidikannya hanya 15,6 persen yang berarti melanggar amanat UUD 1945.
Menurut ketentuan konstitusi anggaran pendidikan harus sekurang-kurangnya 20 persen APBN. Tidak terpenuhinya perhitungan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen membuat keseluruhan perhitungan anggaran dalam UU APBN-P 2008 menjadi inkonstitusional.
Sebelumnya MK juga sudah menyatakan bahwa UU No 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2006 (UU APBN 2006) sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keputusan itu mengacu pada kenyataan bahwa UU APBN bertentangan dengan UUD 1945 karena anggaran pendidikan tidak memenuhi alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Anggaran dalam RAPBN 2009
Setelah beberapa kali dinyatakan oleh MK bahwa anggaran pendidikan yang ditetapkan bertentangan dengan konstitusi, pemerintah akhirnya memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Namun, anggaran 20 persen yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2009 tidak menjamin seluruh warga negara usia pendidikan dasar bisa mengikuti pendidikan atas biaya pemerintah sebagaimana amanat konstitusi.
Kenaikan tersebut hanya digunakan untuk rehabilitasi gedung sekolah dan membangun puluhan ribu kelas dan ribuan sekolah baru. Kemudian, memberikan hibah dalam bentuk bantuan operasional langsung ke sekolah yang dikenal dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan memberikan bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Ada juga untuk menyediakan beasiswa lebih dari satu juta siswa SD/MI, lebih dari 600 ribu siswa SMP/MTs, 900 ribu siswa SMA/SMK/MA, dan lebih dari 200 ribu mahasiswa PT/PTA dari keluarga tidak mampu. Termasuk membiayai perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi guru, antara lain dengan menaikkan penghasilan mereka.
Padahal, keharusan menetapkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD adalah untuk memenuhi amanat UUD 1945 amendemen keempat Pasal 31 Ayat (1) yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Ayat (2) "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Ada juga ketentuan dari UU Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN). Pertama, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu." Pasal 5 Ayat (1).
Kedua, "setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.” Pasal 6 Ayat (1). Ketiga, "pemerintah dan pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi." Pasal 11 Ayat (1). Keempat, "pemerintah dan pemda wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan 15 tahun." Pasal 11 Ayat (2).
Penjelasan itu mengindikasikan bahwa dalam RAPBN 2009 ada motif suap politik demi pemenangan pemilu presiden 2009. Indikasi itu terlihat dari modus kebijakan penyaluran BTL pada keluarga yang dikategorikan miskin sesuai standar kebijakan pemerintah. Bisa dilihat juga dari kebijakan menaikkan gaji guru.
Melalui modus kebijakan tersebut, sebagai incumbent, Presiden SBY bisa mematok target base voter yang akan memuluskan pemenangan pemilu presiden pada 2009. Kita patut mencurigai sejak awal sebagaimana dirumuskan dalam RPJM 2005-2009, Presiden SBY menggunakan kebijakan fiskal hanya untuk mendongkrak popularitas semata.
Analisa
Semua pasti setuju jika janji anggaran pendidikan 20% dari APBN adalah sebuah omong kosong, adalah sebuah umpan untuk menangklap ikan. Namun saat ikan itu memakan umpan kail tidak juga ditarik. Yah, beginilah pendidikan di Indonesia. Jika kita terus menunggu dana 20% itu terrealisasi, keburu tua. Angka kelahiran di Indonesia sangat tinggi, penduduk berjubel dan terfokus, banyak penganguran, orang miskin, gelandangan, dan orang gila. Jadi banyak rakyat yang membutuhkan anggaran. Belum lagi jika ada kepentingan politik, terutama kampanye. Kemudian fasilitas bagi pemerintah yang wah. Uang rakyat ini harus dibagi – bagi dengan rata, menurut prioritas tentunnya.
Jika sekolah tidak bias memberikan gedung yang layak, ya sudah sekolah di luar gedung saja, toh sekarang banyak sekolah alam yang justru menjadi alternative. Anak – anak orang kaya sekolah di swasta saja, biar uang pemerintah untuk orang miskin saja. Tidak perlu mengantungkan pemerintah terus – menerus, ingat pemerintah tidak akan menarik kailnya. Lebih baik kerja mandiri, sekolah mandiri.
1 komentar:
Tulisan ini pernah dimuat oleh Harian Republika edisi Rabu, 10 September 2008
http://www.republika.co.id/koran/28/2128/Politisasi_Anggaran_Pendidikan
Mudah2an utk posting berikutnya bisa mencantumkan sumber tulisan.
Posting Komentar