PORNOGRAFI DAN KEDEWASAAN SEKSUAL MENGENAI KONTROVERSI RUU APP DALAM RANAH IDEOLOGI PANCASILA

Ideologi Pancasila

Pancasila sebagai ideologi merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak, dan ini bisa menampakkan diri dalam pengertian formal atau informal. Menolak Pancasila sebagai ideologi tidak masuk akal, bukan hanya karena penolakan semacam ini bersifat ideologis, tetapi juga karena hal ini akan potensial mempersempit ’keleluasaan berpikir’ yang harus dijaga berdasarkan prinsip kebebasan, yang menyarankan bahwa kemauan setiap orang atau kelompok untuk mengartikulasikan dan merumuskan pemahaman tertentu tentang kehidupan harus tetap dikembangkan. Kebebasan berpikir merupakan hak termasuk elit penguasa yang memang berkepentingan dengan ideologi formal, maupun warga negara biasa dan masyarakat sipil yang berkepentingan dengan bagaimana kedua pengertian ideologi tersebut dalam praktek mempengaruhi kehidupan mereka. Sekali lagi, ideologi penting dan merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak karena dalam setiap masyarakat selalu diharapkan tersedia keberadaan sebuah struktur bersama yang terbentuk dari idea-idea dan karena itu, ‘salah satu fungsi penting dari lembaga sosial adalah mempertahankan dan menyebarkan ideologi bersama (common ideology) diantara mereka yang membentuk sebuah masyarakat’ (Gauthier, p. 28).

Masalahnya memang bagaimana mengembangkan ideologi agar tidak melanggengkan dan memperkuat kekuasaan negara yang totaliter dan otoritarian. Ini merupakan pertanyaan yang akan saya bahas selanjutnya, meskipun perlu ditambahkan juga bahwa masalah yang dihadapi masyarakat modern dan majemuk seperti di Indonesia dewasa ini bukan hanya warisan otoritarianisme negara. Kita juga sedang dan akan dihadapkan pada masalah bagaimana mengembangkan masyarakat Indonesia yang adil dan stabil dengan persamaan dan kebebasan yang besar bagi seluruh warga negara yang masing-masing memiliki doktrin moral, kefilsafatan dan keagamaan, yang komprehensif dan masuk akal (reasonable) tetapi tidak bisa disatukan (incompatible)

Keanekaragaman budaya, agama, etnik, norma sosial berpotensi menimbulkan ketegangan dalam relasi antar individu maupun kelompok dimasyarakat. Begitu juga ketika mempersoalkan antara posisi agama dan Tuhan dalam Negara. Sesungguhnya ketika bangsa ini dibangun founding fathers kita telah memahami bahwa dialog dan interaksi rasional mempunyai tempat yang penting didalam merumuskan identitas sebagai bangsa yang . Satu kesadaran yang berawal dari kearifan untuk menangkal disintegrasi bangsa dikemudian hari akibat potensi konflik yang dimiliki bangsa ini. Produk dari pemahaman tersebut lahirlah Pancasila sebagai dasar filsafat Negara.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang melindungi hak hak minoritas. Melalui demokrasi Pancasila kita memahami bahwa Indonesia bukanlah Negara agama dan juga bukan Negara sekuler sehingga dalam struktur Negara tidak menempatkan Agama dan Tuhan dalam konstitusi tertinggi.

Tirani mayoritas ataupun diktator minoritas memang menjadi salah satu kelemahan demokrasi yang sama sama kita sadari. Ketika mayoritas dalam suatu Negara menjadi penentu dengan mengabaikan suara minoritas maka ruang agama pun bisa diusung keruang public/Negara maka lahirlah aturan aturan seperti halnya RUU APP ini. Katakanlah mayoritas umat Islam di Negara ini menginginkan diterapkan RUU APP namun agama lainnya ataupun etnik dan norma sosial lainnya yang nilainya sedikit berlainan dengan Islam akan menjadi minoritas yang tertindas meminjam istilah Thomas Hobbes dalam Leviathan.Di era demokratisasi seperti sekarang, pola pemberlakuan undang-undang yang cenderung menjadi “leviathan” tidak boleh terjadi. Dengan pemaksaan berlakunya undang undang tertentu yang menafikan kepentingan kelompok etnis minoritas, berarti mengingkari Pancasila sebagai dasar Negara yang berujung kepada disintegrasi bangsa.

Kemiskinan Seksualitas

Yang selalu bikin pusing ketika pornografi jadi buah bibir adalah campur-aduknya seksualitas dengan nilai religi (pribadi, emosional, subyektif, logika langit) dengan kriminalitas (sosial, horizontal, obyektif, logika bumi). Itulah akibat budaya pikir da lam seksualitas yang tidak/belum membumi, ialah belum bisa membebaskan realitas konkret multi-arah dunia nyata dari dominasi mitos-mitos abstrak satu-arah alam surgawi.

Jika budaya pikir sudah cerah, mungkin muatan seksualitas dalam pornografi bisa dikupas secara bertanggungjawab. Menurut para ahli seks, dari 1001 bentuk ungkapan seksualitas, pornografi yang "bisa" melahirkan 1001 penyimpangan seksual semisal perkosaan d an pelacuran itu, amat miskin secara seksual. Bahkan ada yang menganggap pornografi – sebagaimana pelacuran dan 1001 bentuk sejenisnya yang lain - bisa diabaikan secara seksual. Atau minimal, lepas dari seberapa jauh muatan seksualitasnya, di tempat perta ma pornografi adalah kriminalitas.

Dengan demikian sekalipun pendekatan komprehensif dalam pornografi memang menjadi keharusan, tetapi mohon penempatan seksualitas dalam pornografi itu dilakukan dengan kearifan akal budi. Masalahnya, mereka dua dunia yang terpisah.

Pornografi adalah produk obyektif mekanisme hukum, sosial dan politik yang mulur-mungkret nilai dan ukurannya tergantung praktik politik yang disepakati bersama. Ia bersifat eksternal, temporal, dan selalu mengacu tempat dan zaman tertentu. Karena itu ia amat relatif. Gambar manusia telanjang yang membuat geger banyak kota metro di negara-negara "halus" (sebab dinilai porno) ternyata dicuekin doang di banyak desa Eropa atau Amerika (sebab banyak orang sudah tidak heran soal-soal begitu).

Seksualitas (manusia) adalah manusia itu sendiri. Ia unik, subyektif amat pribadi, universal, amat pelik, multi-nilai, meniscayakan hak individu, yang ukuran dan nilainya adalah akumulasi "kontroversi" sejak era neolithicum sebelum peradaban sejarah tertu lis sampai detik ini. Sejarah seksualitas jauh lebih tua katimbang sejarah semua agama purba dan apalagi cuma sejarah abad pertama sampai pertengahan yang berupa proses tercampurnya peradaban Yunani Hibrani dengan monotheistik Asia Barat bersendikan Penta teuch asal Sinai saat pikiran, perbuatan dan perasaan termasuk seksualitas diatur dengan pedang berdasarkan dugaan, dogma dan prakonsepsi para penguasa agama.

Produk perkembangan sejarah (spiritualitas) macam itulah yang dewasa ini masih mengakar di sebagian belahan dunia, termasuk Nusantara, yang mengomando budaya pikir sehingga order/tata sosial mendominasi martabat individu. Maka amat sulit bicara seksualit as. Orang ngeri menampilkan ihwal seksualitas yang sejati sebab masih acapkali dianggap tabu. Manusia terasing dari seksualitasnya sendiri. Akibatnya, bukan substansi seksualitas yang acapkali muncul, tapi justru tetek-bengeknya semisal gambar dan bunyi cabul plus cerita-cerita sampah yang mengumbar urusan sahwat. Jika persepsi akan seksualitas masih semacam itu, kiranya tidak banyak yang bisa diharapkan dari penelusuran perkara pornografi dengan pendekatan seksualitas.

Mengaitkan seksualitas secara sembrono dengan gonjang-ganjing "pornografi" juga tidak bijaksana sebab bisa bikin rancu publik untuk mempersepsi seksualitas secara benar. Budaya asli Nusantara tidak pernah "gamang" dalam urusan seks. Tapi mungkin karena sa lah urus dalam perjalanan sejarah kita, telah melahirkan "dogma" hansip hal seksualitas bagi generasi sekarang. Seksualitas yang umumnya dikenal di Nusantara adalah seksualitas yang justru anti-seksualitas, misalnya dalam tiga model berikut.

Pertama, negatif. Ialah seksualitas penuh larangan dan bukan seksualitas sebagai keniscayaan martabat individu yang positif, membahagiakan dan memberi daya hidup.

Kedua, statis. Ialah model yang memasang harga mati (negatif) terhadap aneka wujud seksualitas tertentu yang masih kontroversial, lentur atau dalam banyak hal netral. Tidak mengherankan jika seksualitas model statis cuma terfokus pada gender perempuan da n lelaki, persetubuhan, hetero dan mengira bahwa manusia itu cuma terdiri dari dua jenis seks. Padahal seksualitas yang sejati jauh lebih luas dari itu.

Ketiga, represif. Di sini seksualitas "dipaksa" membatasi diri di sekitar prokreasi, perkawinan dan cinta, tanpa memberi tempat makna hakikatnya sebagai pusat budidaya manusia mengembangkan martabat dan kepenuhan

Terbingkai dalam saling kait tiga model seksualitas itu, bisa dipahami jika sirkuit "yang berwajib" bisa sewenang-wenang mengharu-biru kaum "pendosa" sekalipun berada di kawasan sendiri. Atas nama order sosial, tirani mendikte hak privacy individu yang m ulia. "Atas nama masyarakat dan 1001 cita-cita surgawi" selalu dijadikan topeng untuk menutupi otoriterisme. Di banyak negara modern, sirkuit "yang berwajib" semacam itu justru disebut melanggar hukum sebab merecoki order/tata individu. Artinya, order/tat a individu akan menjamin order/tata sosial, dan bukan sebaliknya.

Kiranya faham seksualitas semacam itu kurang tepat jika digunakan sebagai titik tolak mengukur pornografi. Pada tingkat sekarang, cukup jika "dosa" pornografi dilacak dengan hukum kriminal horizontal, tanpa perlu "menjual murah" referensi-referensi surga wi sebagai kaca benggala seksualitas. Sebab hal ini justru bisa merugikan agama sendiri. Agama yang sejatinya penuh kasih dan melegakan, lalu tampil sebagai sesuatu yang angker dan sumpek, yang cuma mengancam dan menghukum.

RUU APP

Usulan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) pun demikian. Tidak semua masyarakat setuju dengan muatan RUU tersebut. Bahkan kalau dilacak, ternyata wacana-wacana yang menolak lebih sering di blow up media massa ketimbang mereka yang mendukungnya. Paling tidak penulis mencatat ada empat alasan penolakan pengesahan RUU itu.

Pertama, RUU itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi (freedom of expression) masyarakat, terutama kaum wanita, seperti diungkapkan oleh Gadis Arivia, Dosen Filsafat Universitas Indonesia (PR, 9/1).

Kedua, RUU itu tidak membawa ketenteraman bagi orang banyak. Sebab isi dari RUU itu menyudutkan hak asasi manusia, terutama perempuan. Dalam perspektif HAM, seksualitas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hak dasar manusia sehingga ikut campurnya pemerintah atas kegiatan seksualitas warga negaranya sudah melanggar HAM.

Ketiga, warga negara di Indonesia ini memiliki budaya dan adat istiadat beragam. Ukuran porno atau tidak antara satu daerah dengan daerah lain pun tidak sama. Bagi orang Bali, istilah yoni dan lingga sudah sangat akrab di telinga penduduknya. Jika pemerintah pemerintah memaksakan pengesahan RUU APP, maka akan terjadi revolusi sosial bagi masyarakat Bali.

Keempat, pemerintah sudah tidak punya kerjaan mengurusi persoalan sepele seperti pornografi. Daripada pemerintah sibuk mencampuri urusan domestik masyarakat, alangkah lebih baik mengurusi persoalan krusial di tengah masyarakat, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kebodohan.

Kita tidak boleh langsung menyalahkan dan memvonis para penolak RUU tersebut. Mereka punya kacamata seperti halnya yang menyetujui juga punya kaca mata sendiri. Membahas persoalan pornografi menggunakan dua kaca mata tentu tidak mungkin mencapai titik temu. Bayangkan saja; satu menggunakan kaca mata agama, sedang yang lain menggunakan kaca mata liberal. Pasti hasilnya adalah legitimasi kafir, durhaka, dan maksiat bagi orang liberal.

Gunakan Dasar Negara

Karenanya, memutuskan perlu tidaknya RUU APP perlu menggunakan konstitusi negara. Saya yakin semua akan setuju kalau kacamata ini digunakan. Negara kita, seperti halnya negara lain, mempunyai dasar filosofis dan pandangan hidup yang harus dipegang teguh oleh seluruh rakyat, yaitu Pancasila. Sila pertamanya, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung implikasi sebagai pemeliharaan moral bangsa. Tiap warga negara, secara pribadi, tidak dibenarkan berbuat menurut kehendak dan pendapatnya sendiri, melainkan harus menyesuaikan dengan pandangan hidup yang sudah merupakan konsensus seluruh rakyat.

Dalam Penjelasan serta alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa pemerintah dan penyelenggara negara berkewajiban memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Lebih tajam lagi di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimensi budi pekerti, moral atau akhlak mendapat perhatian khusus untuk diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi berdasar konstitusi Indonesia, persoalan moral adalah tanggung jawab penyelenggara negara. Mereka harus bersungguh-sungguh dan punya konsep yang jelas mempertahankan dan menjaga moral seluruh warga negara. Mengesahkan RUU APP merupakan tugas negara dalam rangka membentengi warganya dari berbagai infiltrasi dari budaya dan moral asing.

Penutup

Pengibaratan keping uang untuk seksualitas di atas masih memerlukan uraian lebih jauh yang intinya adalah menuju ke sikap dewasa akan seksualitas. Dengan kedewasaan seksual, parameter-nilai-hakikat pornografi bisa ditelusuri tanpa kepanikan. Maka ia jadi sesuatu yang mutlak untuk menyikapi pornografi.

Menyadari akan potensi konflik berkepanjangan yang telah mengarah ke disintegrasi bangsa hendaknya kita mulai berbicara ke tataran yang lebih praktis untuk menciptakan dataran bersama (common ground). Harus kita akui telah terjadi keresahan yang menyeluruh terutama dari kalangan Islam tentang maraknya pornografi dan pornoaksi terutama di media. Untuk itu kalangan media dan seniman pun musti menyadarai bahwa harus ada aturan yang memuat tentang batasan batasan empiric tentang pemuatan materi yang mengarah ke pornografi maupun pornoaksi.

Ada beberapa pilihan yang logis diambil, pertama; menyetujui adanya UU tentang pornografi namun musti dilalui dengan merevisi ketat RUU sekarang ini yang bisa diterima semua pihak. Untuk itu dalam masing2 kesepahaman tadi pendukung RUU musti memberi pengakuan kepada penentang RUU bahwa musti ada bagian tertentu yang musti diperbaiki atau dihilangkan. Terutama tentang perlunya batasan dan definisi dari porno, erotica serta indicent (tak sopan). Kedua ; membatalkan UU APP dan memperkuat aturan tentang pornografi yang di dalam KUHP. Dalam hal ini penentang RUU APP harus menyadari bahwa pornografi memang musti dibatasi dan diatur dalam pasal tertentu dalam KUHP. Ketiga; membatalkan UU APP namun memperketat UU Pers dan UU penyiaran. Dalam hal ini lebih ditekankan kepada pengaturan media massa sebagai elemen yang paling dominan dalam menyebarkan budaya posmo yang berbau pornografi dan pornoaksi. Keempat ;menjadikan RUU APP ini sebagai perda saja mengingat RUU ini lebih pas diperuntukkan bagi daerah-daerah yang mayoritas penduduknya muslim. Bagi daerah-daerah yang mayoritas penduduknya bukan muslim, tidak perlu dipaksa untuk menerima RUU ini.

Rujukan:

1. Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila, Paradigma : Yogyakarta. 2. MS, Bakry Noor, 2003, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Liberty : Yogyakarta. 3. Negara Administrasi Negara, 1985, Manajemen dalam Pemerintahan, Yayasan Penerbit Administrasi : Jakarta.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar