KAMPANYE LEWAT MEDIA TELEVISI, LUMRAH ATAU SALAH ?

Musim kampanye yang.sedang berlangsung membuat sejumlah partai politik di Indonesia berlomba-lomba memperebutkan simpati masyarakat. Sebagian dari parpol tersebut berusaha mencapai target jumlah perolehan suara yang telah ditentukannya. Pemilu tahun 2009 ini, dikuti oleh 38 parpol nasional. Pemilu tahun ini akan berbeda dari tahun sebelumnya, karena pemilihan tidak lagi dilakukan dengan mencoblos,tetapi mencontreng. Sistem yang baru ini bisa kita laksanakan tanggal 9 April 2009. Sudahkah Anda menentukan pilihan?

Parpol semakin gencar melakukan kampanye dan terlihat semakin kreatif saja dalam menggaet suara pemilih. Terobosan terbaru dalam berkampanye telah dimunculkan, terutama yang mengarah pada aksi damai dan tidak merugikan masyarakat. Kita ketahui, pada empat tahun silam, kampanye konvoi motor dan arak-arakan menjadi aksi terpenting dalam sebuah kampanye parpol. Aksi dilakukan seheboh mungkin yang membuat orang heboh membicarakanya. Cara semacam itu kini bukan lagi menjadi primadona yang mampu menarik dukungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Sebagian parpol sudah tahu diri bahwa cara yang tepat untuk mendapat simpati masyarakat adalah dengan suatu pendekatan. Pendekatan sosial adalah salah satu cara favorit yang bisa dilakukan oleh parpol. Aksi sosial kemasyarakatan biasanya ditujukan kepada masyarakat golongan bawah yang jarang tersentuh tangan pemerintah. Kampanye melalui media televisi juga menjadi cara ampuh beberapa parpol untuk mempopulerkan parpol dan capresnya. Ada parpol besar yang mengemas kampanyenya dengan iklan, ada juga yang sekedar melakukan kampanye monolog.

Televisi adalah media informasi yang paling dekat dengan semua golongan masyarakat, dari anak kecil hingga orang tua, dari kaum petani hingga pengusaha. Parpol rupanya mampu melihat hal ini sebagai sebuah jalan kampanye dan melirik iklan sebagai alat kampanye. Jusuf Kalla mengatakan bahwa berkampanye politik di media televisi lebih efektif dibandingkan berkampanye di lapangan. "Kalau di lapangan, kita hanya dihadiri oleh sekitar sepuluh ribu orang, sedangkan jika berkampanye melalui media televisi maka kita bisa ditonton sekitar sepuluh juta orang. Berkampanye dengan iklan belum tentu menjadi jaminan sebuah parpol mendapat banyak dukungan. Kecuali, iklan tersebut dibarengi pendekatan di tingkat bawah dengan menyesuaikan tipe dan kebutuhan masyarakat di tiap daerah.

Sebuah iklan adalah sebuah alat pengaruh,yang bersifat ajakan terhadap meteri iklan yang disampaikan. Dalam hal ini, yakni ajakan untuk memilih parpol maupun capresnya. Wajar saja apabila iklan digunakan untuk berkampanye apalagi lewat televisi, karena peran televisi dinilai sangat strategis, yakni sebagai media informasi dan sarana pendidikan politik. Sebuah materi iklan dibuat semenarik mungkin yang bisa menjerat pemirsa mengikuti apa yang disampaikan iklan tersebut. Iklan tentu saja juga harus memperhatikan materinya sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menipu orang. Iklan kampanye parpol sebaiknya menyerukan persatuan dan menjauhi potensi polemik, demi menjaga lancarnya pelaksanaan pemilu. Materi iklan tersebut tidak boleh merendahkan nilai agama dan martabat manusia. Kita bisa lihat setiap hari, apakah iklan kampanye parpol yang ada di Indonesia sudah sesuai dengan UU Penyiaran dan UU Pemilu? Ataukah hanya asal iklan yang penting bisa membuat masyarakat percaya dengan janji-janji dan sejumlah gurauan. Atau malah menjadi lahan perang iklan antarparpol?

Sejumlah pelanggaran ringan terjadi dalam iklan kampanye parpol, seperti durasi waktu yang melebihi waktu yang telah ditentukan. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), melibatkan anak dalam kampanye parpol merupakan bentuk tindak pidana pemilu. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sudah melaporkan ke KPU ada 5 jenis iklan politik di televisi yang dibuat 3 parpol yang menggunakan anak-anak sebagai bintang iklannya. Tata cara kampanye parpol lewat iklan diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan fungsi pengawasan menjadi wewenang Bawaslu. Muatan iklan politik bukan menjadi tanggung jawab Komisi Penyiaran Indonesia melainkan Lembaga Sensor Indonesia. Materi sebelum disiarkan, adalah urusan lembaga sensor. Setelah disiarkan menjadi urusan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Sanksi pelanggaran bisa berupa teguran tertulis maupun penghentian sementara mata acara tersebut sesuai aturan yang disesuaikan dengan UU Penyiaran dan UU Pemilu, khusus mengenai iklan kampanye pemilu itu.

Iklan terkadang terlihat sangat menggiurkan, menawarkan keuntungan, kebaikan, kenikmatan yang menjadi dambaan setiap orang. Kita jangan sampai terjerat oleh iklan politik yang sekedar omong doang. Bersikap bijak dan berpikir kritis adalah cara yang tepat dalam menerima sodoran iklan yang setiap saat hadir dalam layar televisi kita. Selamat menentukan pilihan dan mencontreng.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar