Irradiasi merupakan salah satu cara memperpanjang umur simpan suatu produk dengan penyinaran menggunakan panjang gelombang 2000 A atau kurang (Jay, 1986). Pada umumnya proses irradiasi dilakukan dengan sengaja atau melalui bantuan manusia guna mencegah terjadinya kontaminasi oleh mikroorganisme patogen dan pembusuk.
Di Indonesia, irradiasi belum berkembang secara optimal. Mindset negeri ini, tentang bahaya yang diakibatkan irradiasi masih belum bisa dihilangkan. Pandangan umum seperti halnya penyakit kanker atau mutasi genetik akibat pangan yang diirradiasi, selalu menjadi kendala perkembangan irradiasi di Indonesia. Padahal masyarakat atau konsumen belum mengetahui informasi tentang irradiasi secara rinci, misalnya manfaat dan dosis pemakaian, serta salah pengertian bahwa pangan yang diirradiasi sebenarnya tidak akan menjadi radioaktif yang membahayakan. Maka dari itu, penyuluhan tentang irradiasi dianggap perlu guna perkembangan irradiasi pangan di Indonesia. Salah satu lembaga di Indonesia yang konsen terhadap masalah irradiasi adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Irradiasi pangan memiliki prospek yang baik di masa mendatang. Hal tersebut tercermin dari beberapa kebijakan lembaga atau organisasi dunia. Food and Drug Association (FDA) menyatakan bahwa irradiasi pangan tidak membahayakan selama pemakaian sinar dibawah 68 kGy, pada 20 Mei 1990. Lembaga kesehatan dunia, WHO, pun memberikan dua pernyataan positif, yaitu pangan yang diirradiasi aman bila penggunaan tidak melebihi 10 kGy (1980) dan irradiasi merupakan langkah tepat yang menjadikan industri pangan berstandar Good Manufacturing Practices (GMP), sehingga produknya aman dari masalah mikrobia (1992). Berdasarkan pernyataan tersebut, maka jelas bahwa irradiasi merupakan langkah pengawetan yang baik untuk diterapkan di dunia, khususnya di Indonesia.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar